PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 135 paket berisi sabu. Barang haram itu disita dari penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (30) di Jalan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan 135 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada di kamar rumah pelaku.
“Kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan, tas, telepon genggam dan uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba, Rabu (30/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 12, uang tunai Rp200 ribu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari peredaran narkotika. (dik)
