Gubernur Agustiar Sabran. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menggabungkan skema work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini bertujuan menekan biaya operasional serta menghemat penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Pemprov Kalteng mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN melalui mekanisme WFO dan WFH. Kebijakan tersebut juga dibahas dalam rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia secara daring pada Senin (6/4/2026).
Rapat itu membahas transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi di instansi pemerintahan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi kerja, peningkatan produktivitas, serta adaptasi terhadap digitalisasi layanan publik.
Pemprov Kalteng menetapkan pola kerja empat hari di kantor, yakni Senin hingga Kamis. ASN kemudian menjalankan WFH setiap Jumat. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan kebijakan ini tidak hanya mengatur hari kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi jam kerja ASN.
“WFH bukan hanya soal hari kerja. Kami juga akan menganalisis jam kerja. Kemungkinan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung ASN di lapangan.
Pemerintah provinsi meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat. (Red)
