PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan dari oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) pada periode tahun 2020 sampai 2025. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya mantan kabid sekaligus mantan kepala Dinas ESDM Kalteng berisinial berinisial VC.
Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan lima tersangka baru setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Penetapan status tersangka ini setelah diperolehnya alat bukti yang sah,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Selain VC, tersangka lainya yakni IH selaku penelaah teknis kebijakan dan evaluator dokumen teknis pada Dinas ESDM Kalteng. Selain itu dua direktur PT KBM berinisial FC dan HW serta ETS yang bertugas mengelola dan meangakses keuangan perusahaan.
Hendri menyebut, para tersangka diduga kuat terlibat dalam pengurusan izin hingga penjualan zirkon tak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha PT KBM.
“Dokumen yang tak sesuai ketentuan itu kemudian digunakan untuk kegiatan produksi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya. (red)
