Tiga tersangka kasus dugaan peredaran narkotika berinisial AM (34), D (22), dan SG (29) diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (22/4/2026). (Foto: Humas Polres Gumas)
KUALA KURUN, BATUAH.CO – Komitmen Polres Gunung Mas dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil membongkar jaringan sabu di Desa Takaras, Kecamatan Manuhing, dan mengamankan tiga tersangka.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Resnarkoba Ipda Bonar Ari Sihombing membenarkan pengungkapan tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Langkah ini untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Bonar, Rabu (22/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono mendatangi pondok milik pria berinisial AM (34). Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di sela seng dapur serta di dalam kaos kaki yang disimpan dalam kotak kacamata di kamar tersangka.
Dari tangan AM, polisi menyita dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 5,68 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan cepat. Sekitar pukul 00.40 WIB, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial D (22) dan SG (29) di depan pondok tersebut. Dari tersangka D, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang dibungkus tisu dan disimpan di saku jaket hitam miliknya.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi bisnis haram itu. Ketiga tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(red)
