Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan arah penataan tambang rakyat dengan fokus pada penguatan legalitas serta percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menegaskan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berdampak luas terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.
“Karena itu, pentingnya tata kelola tambang rakyat yang terukur dan berkelanjutan. Sehingga kekayaan sumber daya alam kita ibarat pisau bermata dua,” ujarnya saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Kalteng, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, sektor tambang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan ekologis dan sosial jika tidak dikelola dengan bijak.
Darliansjah juga menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat tidak hanya berkaitan dengan izin teknis. Menurutnya, isu ini juga menyangkut keadilan ekonomi dan perlindungan bagi penambang kecil.
“Permasalahan ini tidak bisa dipandang hanya dari sisi perizinan. Ada aspek legalitas, perlindungan, dan keberpihakan kepada penambang kecil,” tegasnya.
Pemprov Kalteng mendorong perubahan aktivitas tambang ilegal menjadi legal melalui skema WPR sebagai instrumen utama penataan.
“Kita harus mempercepat pembentukan WPR yang legal dan terproteksi. Dengan begitu, penambang mendapat kepastian hukum dan pembinaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemerataan manfaat sumber daya alam agar masyarakat lokal dapat merasakan dampaknya secara langsung.
“Harus ada keadilan distribusi manfaat. Kekayaan alam Kalteng harus dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Red)
