Wagub Kalteng Edy Pratowo. Batuah.co
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026). Penyerahan ini dilakukan dengan target mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penyampaian laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
PePemprov Kalteng mencatat anggaran pendapatan tahun 2025 sebesar Rp7,9 triliun lebih dengan realisasi Rp7,2 triliun lebih. Sementara itu, anggaran belanja mencapai Rp8,3 triliun lebih dengan realisasi Rp7,3 triliun lebih. Adapun pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar lebih terealisasi penuh.
Laporan keuangan disusun secara komprehensif, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga neraca. Penyajian laporan juga telah menggunakan basis akrual, termasuk pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, serta kewajiban yang masih harus dibayar.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan pendahuluan dari BPK.
“Masukan yang diberikan menjadi bahan perbaikan sehingga hal-hal yang bersifat material tidak memengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan,” ujarnya.
Pemprov Kalteng menegaskan laporan yang disampaikan diharapkan telah memenuhi prinsip akuntabilitas dan bebas dari salah saji material.
“Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan pada Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (Red)
