PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penggeledahan di dua Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (6/1/2026) itu dilakukan sebagai bagian dari lanjutan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang zircon.
Tim penyidik kejaksaan mendatangi dua Kantor DPMPTSP di dua lokasi berbeda. Sejumlah ruangan digeledah dan hasilnya petugas terlihat membawa beberapa berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hasil dari penggeledahan itu diamankan satu ponsel dan dokumen-dokumen,” kata Hendri.
Dalam kasus tersebut kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite serta rutil. Para tersangka itu diantaranya Kepala Dinas ESDM Kalteng dan satu orang ASN. Akibat dari kasus itu juga, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. (red)
