Tersangka Kadis ESDM Kalteng VC rompi merah saat digiring menuju mobil tahanan. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang zircon di Kabupaten Gunung Mas. Penetapan dilakukan setelah Vent menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis (11/12/2025) malam.
Penyidik juga menetapkan Herbowo Seswanto, Direktur PT Investasi Mandiri (IM), sebagai tersangka kedua. Kejaksaan menduga keduanya terlibat praktik korupsi tambang zircon sejak 2020–2025, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husudo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh Vent Christway.
“Saudara Vent Christway diduga menerima imbalan atas dokumen RKAB yang dikeluarkan untuk PT IM,” ungkapnya.
Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga memalsukan dokumen persyaratan RKAB dan turut melakukan penjualan zircon ilegal.
Kejaksaan membuka peluang bertambahnya tersangka karena penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah pegawai ESDM juga menerima uang suap.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Wahyu. (Red)
