
Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono saat press release pengungkapan kasus.(ist)
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengamankan dua remaja asal Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila anak di bawah umur.
“Dalam kasus ini, remaja berusia 17 sebagai pembuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri. Kemudian remaja lainya FS (20) membantu penjualan konten tersebut,” kata Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4/2025).
Kabidhumas mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polis tertanggal 20 Februari 2025. Dimana penyelidikan dilakukan oleh tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus yang menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial Telegram.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus tersebut dilakukan pemeran yang masih berusia 17 tahun dan dibantu FS yang berperan membantu penjualan konten,” terang Erlan.
Ditempapt yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengungkapkan, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila kurang lebih sebesar Rp1,5 juta ingga Rp5 juta dalam waktu satu minggu.
“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng. Sedangkan satu tersangka karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.
Ia menerangkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat ponsel, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM. (red)