Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. H. Rahmat Hamka.
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyasar sejumlah pejabat negara hingga jurnalis menjadi perhatian Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. H. Rahmat Hamka.
Menurut Rahmat, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas dugaan pelanggaran hukum di lingkungan institusi kepolisian. Lebih jauh, kasus ini menyangkut perlindungan privasi warga negara, keamanan nasional, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia pun mengapresiasi langkah Kapolri yang mengambil tindakan untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan oknum petinggi Polri.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri yang tidak sungkan dan secara tegas melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyadapan ilegal,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Kamis (4/11/2026).
Namun, Rahmat mengingatkan agar pengusutan perkara tersebut tidak berhenti pada pernyataan atau langkah awal semata. Ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Baginya, persoalan ini menyangkut hak dasar warga negara yang harus mendapatkan perlindungan hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
“Penyadapan ilegal ini masalah yang sangat serius. Jika seorang kepala negara saja bisa diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan masyarakat lainnya? Ini sangat menodai demokrasi dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Rahmat menyebut dugaan praktik penyadapan tersebut memiliki cakupan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Ia mengungkapkan adanya indikasi sasaran yang mencakup Presiden, pejabat negara, politisi, aktivis nasional, hingga kalangan jurnalis.
Ia juga menduga praktik tersebut dilakukan kelompok tertentu untuk mengganggu kebijakan strategis pemerintah. Meski demikian, menurutnya, seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui proses hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Rahmat mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar. Ia menilai pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga merugikan kepentingan negara harus dilakukan dengan tetap mengedepankan hukum.
“Kita harus bersatu menghadapi musuh negara. Bapak Presiden Prabowo Subianto adalah sang patriot bangsa yang komitmen menjalankan UUD 1945 dan Pasal 33 secara konsekuen, sehingga pasti banyak pihak yang merasa terganggu,” ungkapnya.
Selain persoalan penegakan hukum, Rahmat turut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah. Ia meminta Presiden dan jajaran kabinet secara berkala memastikan setiap program berjalan sesuai sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Rahmat, keberhasilan program tersebut tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaannya secara nasional. Pemerintah juga perlu memastikan tata kelolanya memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menekankan bahwa kebutuhan masyarakat di setiap daerah tidak selalu sama. Karena itu, pelaksanaan program MBG semestinya mempertimbangkan kondisi sosial, potensi ekonomi, serta kearifan lokal masing-masing wilayah.
“Pemerintah harus memastikan tata kelola program berjalan adil dan melibatkan pelaku UMKM. Jangan sampai program dibuat seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan mendasar serta kearifan lokal masyarakat di setiap daerah,” pungkasnya. (Red)
