SAMPIT, BATUAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotawaringin Timur, Senin (12/1/2026). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp40 miliar.
Penggeledaan ini juga menandakan babak baru bagi kejaksaan. Dimana status yang sebelumnya tahap penyelidikan telah dinaikan menjadi penyidikan. Bahkan penggeledahan itu mendapat pengawalan ketat dari Polisi Militer.
Berdasarkan pantuan, sejumlah penyidik tampak memasuki sejumlah ruangan. Setelah sekian lama, penyidik pun mengakhiri penggeledahan dengan membawa sejumlah dokumen.
“Penyidikan dan penggeledahan ini terkait adanya dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
Dana hibah yang disorot diperkirakan mencapai Rp40miliar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim. Dana hibah itu dialokasikan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten maupun provinsi.
“Perkaranya juga sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Dodik.
Dodik menambahkan, sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan resmi. Pasalnya, tim penyidik akan lebih dulu mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari KPU Kotim. (dik)
