
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng melakukan pemindahan terhadap 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke penjara yang ada di Banjarbaru dan Nusakambangan. Salah satu dari 10 orang tersebut adalah Henderikus Yoseph, narapidana kasus asusila yang berhasil di tangkap usai kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Diantara 10 narapidana itu terdapat juga nama Rusdiansyah alias Cimeng yang diketahui sebagai bandar narkoba ikut dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan diketahui dilaksanakan pada Senin (7/7/2025) malam dengan pengawalan ketat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana mengatakan, pemindahan itu sebagai upaya untuk mengatasi overkapasitas sekaligus meningkatkan pembinaan
“Warga binaan yang dipindahkan, 9 orang dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang lainnya berasal dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ungkap I Putu Murdiana.
I Putu Murdiana menerangkan, pemindahan dilaksanakan dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya menggunakan bus transpas menuju Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Pemindahan Henderikus dan Rusdiansyah murni untuk efektivitas dan pembinaan serta pengamanan. Tidak ada berkaitan dengan isu pungutan liar (pungli),” ujarnya.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, delapan orang WBP dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya langsung diserahterimakan. Sementara dua orang lainnya dititipkan sementara sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Jakarta.
Pada hari berikutnya, dua WBP yang dititipkan diberangkatkan ke Jakarta untuk kemudian ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang dan dikirimkan ke Nusakambangan.
“Langkah pemindahan ini tidak hanya bertujuan mengurangi beban lapas yang overkapasitas, tetapi juga untuk mendukung pembinaan yang lebih terfokus dan tepat sasaran,” ujarnya. (ris)