
Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya H. Tarsi usai Penandatanganan MoU di Aula Bawi Bahalap Kantor DP3APPKB Prov. Kalteng, Rabu (18/6/2025). IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan langkah strategis untuk menekan angka perkawinan usia anak. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Pemprov Kalteng resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Keduanya menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Bawi Bahalap, Kantor DP3APPKB, Rabu (18/6/2025).
Dalam kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat menyediakan layanan konseling bagi pemohon Dispensasi Kawin di seluruh Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. Melalui layanan ini, DP3APPKB dan Pengadilan Tinggi Agama ingin menghadirkan mekanisme pencegahan dini terhadap kasus perkawinan anak yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari program unggulan Pemprov Kalteng yang terwujud melalui pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang. Sebelumnya, Gubernur Agustiar Sabran telah meluncurkan program ini saat Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah.
“PUSPAGA menjadi layanan satu pintu yang kami sediakan untuk keluarga dan anak. Kami ingin memberikan dukungan nyata agar setiap keluarga bisa menjalankan peran pengasuhan secara optimal serta mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, dan perkawinan anak,” tegas Linae.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kolaborasi ini. Ia menekankan bahwa para hakim tidak serta-merta menyetujui setiap permohonan dispensasi kawin. Pengadilan, menurutnya, tetap mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
“Kami selalu menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama. Dispensasi kawin hanya menjadi opsi terakhir setelah semua pertimbangan matang dilakukan,” ujar Tarsi.
Melalui layanan konseling ini, Pemprov Kalteng dan Pengadilan berharap para calon pemohon dispensasi dapat memahami risiko perkawinan dini secara menyeluruh. Dengan demikian, Kalimantan Tengah bisa mewujudkan keluarga yang sehat, kuat, dan berkualitas di tengah tantangan zaman yang terus berkembang. (Red)