
Kepala DLH Kalteng Joni Harta diwakilin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kristianto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu (4/6/2025). ist
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan kewajiban substansial yang tidak boleh dianggap sebagai sekadar formalitas administratif.
“Kegiatan rehabilitasi DAS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab nyata untuk memulihkan fungsi ekologis yang telah terganggu,” tegas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kalteng, Kristianto, di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Rabu (4/6/2025).
“DLH Prov. Kalteng terus mendorong perusahaan pemegang IPPKH agar memenuhi dan menjalankan kewajiban tersebut secara teknis dan tepat waktu,” sambungnya.
Kristianto mengungkapkan, masih ada sejumlah perusahaan yang belum optimal dalam menjalankan reboisasi maupun dalam pelaporan kegiatan rehabilitasi. DLH telah melakukan pemetaan lokasi prioritas yang mendesak untuk direhabilitasi dan membuka ruang kerja sama lebih luas dengan pelaku usaha.
Lebih lanjut, ia menyatakan pentingnya integrasi antara program rehabilitasi DAS dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurutnya, pelaksanaan reboisasi seharusnya tidak berjalan secara parsial, melainkan terhubung dengan kebutuhan masyarakat dan perbaikan ekosistem secara menyeluruh.
“DLH Kalteng siap memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan bahwa setiap hektar kawasan yang rusak dapat direhabilitasi secara efektif. Kepatuhan perusahaan harus disertai kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian alam Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Red)