
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di kawasan Jalan Dr Murjani. Dua pelaku berinisial Ar (50) dan UCB (43) di lokasi berbeda dengan waktu yang berdekatan.
Pelaku Ar diamankan saat sedang berada di Jalan Dr Murjani Gang Wijaya dengan berat barang bukti 10,0 gram sabu. Dia ditangkap setelah petugas menerima informasi akan adanya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Berdasarkan hasil penggeledahan kami temukan dua paket sabu disembunyikan pelaku di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita satu ponsel yang kerap digunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
Sementara itu di tempat lain, penangkapan kembali dilakukan. Kali ini pelaku UCB dengan barang bukti sebanyak 15 paket sabu. Ketika diringkus, pelaku juga diduga hendak melakukan transaksi.
“Dari tangan pelaku ditemukan satu paket sabu yang dipegang langsung,” ujar kasat.
Penggeledahan juga dilakukan di barak pelaku dan hasilnya kembali ditemukan barang bukti lain 14 paket sabu. Bahkan juga ditemukan timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah uang tunai.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut,” tandasnya. (red)