
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram ke wilayah Kalteng berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak. Barang haram itu diamankan dari seorang pria berinisial MS yang bertugas sebagai kurir disebuah warung di Kecamatan Pontianak Utara.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika tersebut diringkus ketika dalam perjalanan mengirim sabu ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (30/5/2025) pukul 22.30 WIB. Sabu tersebut dia bawa hanya dengan kantong kresek yang diletakan di gantungan motor.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia mengungkapkan, MS mengakui sebagai kurir dan diminta mengantarkan barang tersebut ke Sampit. Pelaku juga mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta jika barang tersebut berhasil diantar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah lima kali mengantar pesanan sabu. Pelaku juga merupakan residivis yang pernah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun di Kalteng,” ungkap Batman.
Kabar penangkapan terhadap pelaku bersama sabu seberat satu kilogram itu kemudian diketahui Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. Jenderal bintang dua itu lantas memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polda Kalbar yang disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
“Polda Kalteng sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Kalbar dalam mengungkap kasus tersebut,” kata Erlan.
Erlan menerangkan, Polda Kalteng ikut bangga atas keberhasilan tersebut mengingat sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kalteng namun berhasil dicegah. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkotika,” tandasnya. (dik/tan)