
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatresnarkoba, Kasatreskrim dan Kapolsek Tewah menunjukan barbuk narkoba saat Press Release di Mako Polres Gumas, Jumat (9/5/2025).(foto: IST)
KUALA KURUN, BATUAH.CO – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam penyergapan yang dilakukan dengan dua lokasi berbeda.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengungkapkan bahwa pada 6 Mei 2025, satu orang pria inisial OPS alias O (18) beserta barang bukti 8 paket sabu berat kotor 6,33 gram berhasil di amankan anggota.
“Inisial OPS di sergap dirumahnya, Kelurahan Tumbang Tahuyan, Kecamatan Rungan Hulu. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor dan timbangan digital,” kata Heru, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan, berselang satu hari, petugas tim gabungan Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Rungan kembali mengamankan seorang pria inisial KS alias AT (42) beserta barang bukti empat paket sabu berat kotor 17,6 gram.
Dari tangan tersangka KS alias AT, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Rungan berhasil menahan 1 unit mobil, 2 buah Hendphone dan uang tunai sebanyak Rp 72 juta di sebuah Losmen, Kecamatan Rungan, ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia bahwa tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial SD dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari perbuatan kedua pelaku dikenakan UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“OPS alias O disangkakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan KS alias AT disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Heru.
Ketika ditanya KS alias AT mengaku bahwa sabu didapatkan dari SD dari kota Sampit, Kabupaten Kotim dan dijual di wilayah Manuhing, Rungan dan sekitarnya.
“Saya melakukan usaha ini sejak bulan Januari 2025. Dalam pekerjaan ini untuk biaya hidup,” ujar mantan residivis ini yang baru keluar dari lapas empat tahun lalu.(red).