Asisten Ekobang Anang Dirjo bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng saat Rapat Pansus DPRD di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (1/9/2026). IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penguatan verifikasi dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Pemprov menilai pemeriksaan pengaduan tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kalteng Anang Dirjo meminta tim verifikasi turut menguji keabsahan data dan dokumen pertanahan yang diajukan masyarakat. Pasalnya, langkah tersebut penting sebelum pemerintah memproses setiap pengaduan lebih lanjut.
“Karena pengalaman di lapangan menunjukkan masih ada persoalan terkait dokumen pertanahan. Beberapa dokumen terlihat seperti telah terbit sejak puluhan tahun lalu,” katanya.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut dapat menunjukkan waktu penerbitan yang jauh lebih baru. Kondisi tersebut, menurut Anang, perlu menjadi perhatian dalam proses verifikasi.
“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.
Anang menilai proses verifikasi yang lebih cermat dapat membantu pemerintah memilah pengaduan sejak awal. Pemerintah dapat memeriksa data, dokumen, dan dasar pengajuan sebelum melanjutkan proses penyelesaian sengketa.
“Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Raperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng membahas mekanisme yang dapat memperkuat proses penanganan persoalan pertanahan di daerah,” pungkasnya. (Red)
