
Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani dan Kapolsek Tewah Iptu Imam Maliki menujukan sebuah sajam yang dilakukan pelaku menghabisi nyawa ayah angkatnya, Jumat (9/5/2025).(foto: ist)
KUALA KURUN, BATUAH.CO – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas mengungkap motif pembunuhan di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ayah angkatnya karena sakit hati akibat dimarahi.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan bahwa pelaku yang berinisial ST (33) terlibat cekcok saat dirumahnya bersama dengan ayahnya yang berinisial TI (83) di jalan Jaga Kanan Kecamatan Tewah.
“Pelaku ini sering dimarahi karena tidak mau bekerja untuk membantu perekomian, sehingga ayah angkatnya tewas ditangan pelaku akibat tebasan senjata tajam,” ujar Heru saat konferensi pers di Mopolres Gumas, Jumat (9/5/2025).
Dia menambahkan, keren sering dimarahi dan diusir, maka pelaku emosi dan sakit hati. Akhirnya pelaku mengambil sebuah parang langsung mengayunkan sajam itu ke arah kepala, badan dan tangan korban hingga meninggal dunia.
Dari kejadian itu, pelaku sempat melihat kondisi korban yang sudah tak bernyawa pada hari minggu (4/5/2025) sekira pukul 23.10 Wib. Kemudian pelaku memilih meninggalkan tempat kejadian itu dengan melarikan diri, ungkapnya.
Kemudian, kata Kapolres, pelaku berhasil diamankan pada hari selasa, (6/5/2025) di sebuah pondok kecil diseberang sungai Tewah. Habis menganiaya ayahnya, pelaku melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai tersebut.
Pelaku berinisial ST (33) dikenakan pasal 338 KHUPidana Jounto pasal 351 ayat (3) KHUPidana diancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun, tegas AKBP Heru Eko Wibowo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani mengatakan bahwa status hubungan korban dengan pelaku inisial ST ini merupakan ayah angkat yang telah mengasuh pelaku sejak berusia 3 bulan.
Pelaku ini sebelumnya sudah melakukan tindak pidana sebanyak dua kali, yakni penganiayaan tahun 2013 yang dijatuhkan hukumnya 1,5 Tahun. Kemudian Tahun 2016 pelaku kembali melakukan penganiayaan di desa Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman 2 Tahun penjara.(red)