PALANGKA RAYA, BATUAH.CO — Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Kalimantan Tengah mendukung penuh Maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Komitmen ini ditegaskan demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman kabut asap di Bumi Tambun Bungi.
Ketua PW GP Ansor Kalteng, Arjoni, menyampaikan komitmen tersebut usai menggelar pertemuan strategis dengan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, pada Jumat (24/7/2026). Pertemuan ini memperkuat sinergi antara kepolisian dan elemen pemuda dalam memitigasi potensi bencana lingkungan.
“Kami memandang bencana karhutla sebagai ancaman nyata yang merusak kesehatan warga, melumpuhkan roda perekonomian, serta menghancurkan ekosistem Kalimantan Tengah,” tegas Arjoni.
Sebagai bentuk aksi nyata, GP Ansor Kalteng menyiagakan Satuan Banser Tanggap Bencana (Bagana) dan Banser Penanggulangan Kebakaran (Balakar). Personel Banser siap diterjunkan ke titik-titik rawan untuk membantu pemadaman serta pencegahan timbulnya titik api (hotspot).
Arjoni menginstruksikan seluruh jajaran Pengurus Cabang (PC) hingga tingkat Ranting se-Kalimantan Tengah untuk terlibat aktif. Setiap kader diwajibkan memantau wilayah masing-masing agar pembakaran lahan dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, kader Banser diminta segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama mempercepat penanganan darurat dan sosialisasi pencegahan karhutla. Melalui kolaborasi masif Polda Kalteng, seluruh stakeholder, dan GP Ansor, kita optimistis mampu menghentikan praktik pembakaran hutan secara liar,” ujar Arjoni.
Isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah
Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi menjamin kelestarian lingkungan dan mencegah terulangnya bencana asap akibat pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolda Kalimantan Tengah menyampaikan maklumat sebagai berikut:
- Kewajiban Pemerintah: Pemerintah wajib menjamin lingkungan hidup dan kualitas udara yang sehat untuk mendukung aktivitas serta kesehatan masyarakat Kalteng.
- Pembakaran Lahan Adalah Kejahatan: Pembukaan lahan dengan cara membakar yang merusak fungsi lingkungan hidup merupakan kejahatan yang harus diperangi bersama.
- Larangan Bagi Masyarakat dan Perusahaan/Pelaku Usaha:
- Dilarang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
- Dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan
Setiap warga masyarakat atau perusahaan/pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas akan ditindak tegas sesuai hukum pidana berlaku:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 78 ayat (4): Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Pasal 108: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5–15 miliar.
- Pasal 99: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3–9 miliar.
- Pasal 108: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp2–10 miliar.
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
- Pasal 308 (Kesengsajaan): Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 311 (Kealpaan): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
- Pasal 315 (Menyalakan Api di Dekat Barang yang Memicu Kebakaran): Ancaman pidana maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Maklumat ini dikeluarkan di Palangka Raya pada 23 Juli 2026 untuk perhatian dan dilaksanakan bersama demi kepentingan umum.(red)
