PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan fakta baru terkait penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan. Pengungkapan disampaikan kapolda dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Kapolda menerangkan, insiden berawal saat tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat penangkapan, petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku yang dibantu keluarga dan kelompoknya
Situasi semakin anarkis setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga dengan berteriak bahwa anggota Polri adalah “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang.
”Massa pun berdatangan dan jumlah penyerang terus bertambah,” kata kapolda.
Dalam kondisi tidak terkendali, personel memutuskan mundur ke sungai untuk menghindari korban dari masyarakat. Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban.
”Anggota kami memutuskan mundur dan cara mundurnya dengan terjun ke sungai,” ungkapnya.
Para personel berenang sekitar 400 meter hingga ke pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun pengejaran diduga berlanjut melalui jalur darat dan sungai menggunakan perahu kelotok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyidikan, ketiga korban sempat berhasil ke darat, namun justru dikeroyok oleh kelompok pelaku menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu jenazah para korban dibuang ke sungai dengan maksud menghilangkan jejak.
”Aada beberapa saksi yang sudah kita amankan menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ucap kapolda
Dari hasil penyelidikan, Polda Kalteng berhasil meringkus sembilan tersangka yakni S, I , N, AR , ML, B, R, P, dan DN. Sementara itu, masih ada empat pelaku buron.
Irjen Iwan menegaskan, untuk sembilan tersangka yang telah diamankan dijerat dengan undang-Undang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain perkara narkotika, penyidik juga menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota sempat mundur dari lokasi, para pelaku masih merusak dua kendaraan, kemudian melakukan pengejaran terhadap anggota kepolisian,” pungkasnya. (red)
