
Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serius ingin turunkan angka stunting. Salah satu langkah berani yang diambil adalah menekan angka perkawinan usia anak, yang terbukti menjadi salah satu pemicu stunting di berbagai daerah.
Langkah ini ditegaskan lewat penandatanganan tiga kerja sama strategis (MoU) antara DP3APPKB Provinsi Kalteng, Dinas Pendidikan, Dewan Adat Dayak, dan Kantor Wilayah Kemenag, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (12/8/2025).
Kepala DP3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa pernikahan di usia anak bukan hanya soal hukum, tapi soal hak hidup sehat bagi anak dan ibu. “Kalau anak perempuan menikah terlalu muda, dia rentan alami gangguan kehamilan. Akibatnya, anak yang lahir bisa alami stunting,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Muhammad Reza Prabowo, menyebut bahwa sekolah harus jadi garda depan.
“Kita libatkan siswa, guru, bahkan orang tua, agar paham dampak buruk perkawinan anak. Ini bagian dari visi misi Gubernur membentuk generasi muda yang unggul,” tegasnya.
Dari sisi adat, Ketua Harian Dewan Adat Dayak, Andrie Elia Embang, menegaskan bahwa adat Dayak tidak pernah membenarkan perkawinan anak.
“Kami akan kerahkan semua tokoh adat dan kedamangan untuk luruskan pemahaman. Perkawinan anak bukan budaya kita,” ujarnya dengan nada tegas.
“Tokoh agama punya tanggung jawab moral dan sosial. Kita harus ajarkan hukum nikah yang benar, sekaligus cegah risiko kesehatan dan sosial dari praktik ini,” pungkas Plt. Kepala Kanwil Kemenag, H. Hasan Basri. (Red)