
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan sambutan. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah makin serius urus hutan adat. Lewat kegiatan Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, yang digelar di Luwansa Hotel Palangka Raya.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang menegaskan: hutan adat bukan sekadar lahan pohon, tapi bagian dari identitas, sumber hidup, dan ruh spiritual masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat itu bukan cuma tempat nyari rotan atau kayu. Itu pusaka. Disitu ada sejarah, adat, dan cara hidup yang sudah diwariskan turun-temurun,” tegas Darliansjah waktu bacakan sambutan Gubernur Agustiar Sabran.
Menurut data Kementerian Kehutanan, sampai Juli 2025 sudah ada 333 ribu hektare hutan adat yang diakui di Indonesia. Gunung Mas nyumbang besar: 68.324 hektare yang terbagi dalam 15 wilayah hutan adat.
Darliansjah juga bilang, Pemprov Kalteng nggak tinggal diam. Mereka udah bikin Perda Nomor 2 Tahun 2024 soal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, yang jadi dasar hukum penting buat masyarakat adat memperjuangkan hak atas hutan mereka.
“Sekarang tinggal masyarakat adat yang bergerak cepat. Usulkan hutan adat kalian, biar makin kuat di mata hukum. Jangan sampai warisan leluhur kalian malah hilang di atas kertas,” pungkasnya. (Red)