
Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025). IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serius menggarap potensi Pajak Alat Berat (PAB) sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi PAB di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8/2025).
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan, PAB ini jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan dituangkan dalam Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD. Tapi potensi ini belum tergarap maksimal. Karena itu, rakor ini penting untuk menyatukan komitmen dan sinergi lintas sektor,” tegasnya.
Anang menegaskan bahwa alat berat yang beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur menyimpan potensi penerimaan pajak yang sangat besar. Tapi semua itu baru bisa dicapai jika tata kelola dan kepatuhan bisa dijalankan dengan baik.
“Kami apresiasi kehadiran KPK. Ini bukti nyata bahwa Kalteng berkomitmen jadi provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” ujar Anang.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo, memaparkan teknis pelaksanaan PAB. Ia menyebut bahwa tarif pajak ditetapkan maksimal 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Pajak dikenakan di lokasi alat berat digunakan atau dikuasai.
Ia juga mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penggunaan tanda nomor alat berat, bukti pembayaran elektronik, serta penetapan regulasi teknis dari pusat seperti Kepmendagri agar pelaksanaan di daerah makin jelas.
Dengan hadirnya regulasi baru, dukungan teknologi, dan sinergi antarlembaga, Pemprov Kalteng optimis bisa meningkatkan PAD secara signifikan dari sektor alat berat. (Red)