
Suasana Rapat Pansus Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus menggenjot pembahasan Raperda Inisiatif terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota dewan. Rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng.
Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering menegaskan, revisi Perda ini berangkat dari hasil kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan. Hingga kedua daerah itu telah menerapkan sistem pengelolaan yang lebih efisien dan adaptif.
Pansus menyusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang semula berisi 30 pasal kini menjadi 33 pasal. Penambahan pasal itu merupakan penyesuaian atas dinamika keuangan dan administrasi daerah.
“Substansi dalam perubahan tidak hanya soal hak keuangan legislatif, tetapi juga menyentuh aspek strategis dalam pendapatan daerah. Sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jadi salah satu sorotan penting,” katanya, Rabu (24/7/2025).
Asisten Ekbang Setda Kalteng Herson B. Aden mengungkapkan, realisasi pendapatan sektor MBLB baru menyentuh Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Pansus menilai kondisi ini menunjukkan urgensi penataan ulang regulasi.
“Saya berharap revisi perda ini bisa menjadi momentum peningkatan kinerja fiskal daerah. Dengan regulasi yang tepat, potensi sektor MBLB bisa dimaksimalkan demi kesejahteraan rakyat Kalteng,” pungkasnya. (Red)