Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah kepada bupati kapuas Wiyatno di Aula Jayang Tingang, Kamis (11/12/2025). Batuah.co
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari total 7.283 rumah ibadah, baru 2.289 unit atau sekitar 31,43 persen yang sudah memiliki sertifikat resmi.
Nusron menyatakan seluruh tanah wakaf harus tertib administrasi agar lembaga keagamaan mendapat kepastian hukum. Ia juga memastikan proses sertifikasi tanah wakaf berlangsung tanpa biaya sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada lembaga keagamaan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Dewan Masjid, untuk aktif membantu percepatan sertifikasi rumah ibadah. Target kami menyelesaikan sekitar 1.300 bidang tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat sebelum Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng memasuki masa pensiun,” ujar Nusron, Kamis (11/12/2025).
Ia juga meminta tokoh lintas agama ikut memastikan penataan sertifikat tanah wakaf di institusi masing-masing. Nusron menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kemenag akan memfasilitasi penerbitan Akta Ikrar Wakaf untuk mempermudah proses administrasi.
Selain itu, Nusron menginstruksikan jajarannya membuka loket khusus pelayanan tanah wakaf rumah ibadah. Langkah tersebut memberi kemudahan dan prioritas agar proses pengurusan tanah wakaf berjalan lebih cepat dan praktis.
Nusron turut menyoroti pentingnya penertiban aset yayasan agar tidak menimbulkan sengketa. Ia menegaskan yayasan pendidikan dan sosial bisa memperoleh hak milik selama mendapat penunjukan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Ketua PWNU Kalteng, Wahyudie F. Dirun, mengapresiasi kebijakan penggratisan sertifikasi tanah wakaf oleh Kementerian ATR/BPN.
“NU siap mendukung dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar seluruh rumah ibadah di Kalteng segera memiliki sertifikat resmi,” ujarnya. (Red)
