Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz (tengah). Batuah.co
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kota Palangka Raya menjadi wilayah dengan laporan penipuan terbanyak di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk periode 22 November 2024 hingga 30 November 2025 mencatat ibu kota provinsi itu menerima 772 laporan kasus.
IASC juga mencatat masyarakat Palangka Raya mengalami kerugian hingga Rp9.413.412.675 akibat berbagai modus penipuan. Angka ini menempatkan Palangka Raya sebagai daerah dengan kerugian terbesar di Kalteng.
Di posisi kedua, Kabupaten Kotawaringin Timur menghimpun 330 laporan penipuan dengan nilai kerugian Rp2.964.230.159. Menyusul di belakangnya, Kabupaten Kotawaringin Barat mengumpulkan 297 laporan dengan total kerugian Rp5.363.926.593.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyebut tingginya laporan di Palangka Raya menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Namun, menurutnya kondisi itu juga menggambarkan kuatnya potensi kejahatan keuangan di kawasan perkotaan.
“Di wilayah perkotaan, penggunaan layanan digital dan transaksi elektronik jauh lebih intens. Risiko kejahatan keuangan pun meningkat. Karena itu masyarakat perlu makin berhati-hati,” ujarnya saat media update Triwulan IV di sebuah coffeeshop di Palangka Raya, Rabu (10/12/2025).
Primandanu menjelaskan bahwa OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre terus mengoptimalkan sistem penanganan laporan, termasuk mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. Ia menegaskan semakin cepat masyarakat melapor, semakin besar peluang dana korban diselamatkan.
Secara keseluruhan, hingga akhir periode pemantauan, Provinsi Kalteng mencatat 2.338 laporan penipuan dengan total kerugian Rp29.132.608.188. Data ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk meningkatkan literasi dan keamanan dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Primandanu juga mengingatkan warga Palangka Raya agar selalu meneliti legalitas pihak maupun lembaga yang menawarkan produk keuangan secara daring. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penipuan. (Red)
