
PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Polsek Rakumpit mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan pupuk yang terjadi di afdeling VI PT Mitra Agro Persada Abadi (Mapa), Jalan Tumbang Talaken Km 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kamis (25/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34). Selain itu ditemukan barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska merk Sarasfati dan 1 unit truk.
Baca juga : Peternak Ayam Ini Nekat Nyambi Edarkan Sabu 2 Kg
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan karena mengalami kerugian hingga Rp41,7 juta.
“Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata kapolsek, Jumat (26/9/2025). (dik)