
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menandatangani PKS rogram Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9/2025). Batuah.co
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, bersama para Bupati, Wali Kota se-Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Jaksa Garda Desa dan Koperasi Merah Putih. Acara digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/9/2025).
Penandatanganan ini menandai kolaborasi strategis antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penguatan tata kelola desa serta pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Gubernur menegaskan komitmen kuat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya mewujudkan ASTA CITA Presiden RI.
“Kami bertekad menyukseskan prioritas pembangunan nasional, termasuk penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.
Ia berharap Koperasi Merah Putih menjadi pilar penting memperkuat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Dana Desa dan koperasi secara akuntabel dan transparan.
Agustiar juga melaporkan, saat ini Koperasi Merah Putih telah terbentuk 100 persen di seluruh desa dan kelurahan Kalteng, dengan total 1.542 unit (1.407 Koperasi Desa dan 135 Koperasi Kelurahan).
“Dukungan berkelanjutan dari Pemerintah Pusat, terutama Menteri Koperasi, sangat kami harapkan, baik dari segi permodalan, peningkatan SDM, maupun pengembangan usaha koperasi di Kalteng,” pungkasnya. (Red)