
NANGA BULIK, BATUAH.CO – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan kategori luar biasa berhasil dilakukan jajaran Polres Lamandau. Kepolisian setempat meringkus empat tersangka dengan jumlah barang bukti sabu seberat 46,7 kilogram.
“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita merupakan hasil penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin press release di Polres Lamandau.
Kapolda menerangkan, barang bukti tersebut disita dari empat tersangka berinisial SF, EW, UM dan MG. Barang bukti terbagi dalam 44 bungkus plastik besar berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di tiga tas ransel berada dan dibawa menggunakan mobil.
“Mereka mengaku menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Kalimantan Barat hendak menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.
Kemudian mereka diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu.
“Kasus ini masih kita dalami karena merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap kapolda
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Irjen Iwan. Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red)