
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, saat diwawancarai secara langsung di Kantor Bapenda. IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah kembali mendapat angin segar dengan diperpanjangnya program pemutihan hingga akhir Desember 2025. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran resmi menetapkan perpanjangan ini melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Program ini menghapuskan denda pajak serta pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk denda administrasi untuk mutasi kendaraan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyebut program ini menjadi strategi untuk memperkuat kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Karena wajib pajak kini tak perlu membayar tunggakan masa lalu agar dapat mengurus pajak tahun berjalan.
“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” jelas Anang saat ditemui, Senin (22/9/2025).
Pemerintah daerah juga menggandeng kepolisian dalam menyosialisasikan program ini agar menjangkau lebih banyak masyarakat. Anang berharap pemutihan ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah menunjukkan keberpihakan pada masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Desember 2025. (Red)