
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Expo di Sampit berinisial LMZ akhirnya berhasil ditangkap. Kontraktor ini ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng setelah menjadi buronan selama satu tahun.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2023.
“Dimana kasus tersebut menyangkut pembangunan gedung expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit pada tahun anggaran 2019 hingga 2020,” kata Erlan.
Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol Dr Rimsyahtono mengungkapkan bahwa LMS ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya audit BPK RI.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar,” ungkapnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada tahun 2022. Kemudian pada 14 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan LMZ sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya.
Namun, sejak 19 Juli 2024, LM sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya ditangkap tim Subdit III Tipidkor Polda Kalteng di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Dirreskrimsus. (red)