
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengungkap praktik perdagangan beras premium yang diduga tidak memenuhi standar kualitas di Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya toko yang menjual beras premium dengan kualitas di bawah standar.
“Berdasarkan informasi itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan ke sejumlah toko,” ungkap Erlan, Kamis (18/9/2025).
Tim Ditreskrimsus menetapkan satu tersangka berinisial DAW (39), warga Kota Palangka Raya. Tersangka diduga memproduksi sekaligus memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan label dan keterangan pada kemasan.
“Barang itu tidak sesuai dengan label, etiket, maupun iklan penjualan,” jelas Dirreskrimsus Kombes Pol Dr Rimsyahtono.
Pada penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 43 karung beras merk The Best of Indonesian Premium Rice Jediar (JDR) ukuran 3 kg, 88 karung ukuran 5 kg, 52 karung ukuran 10 kg, 1 unit timbangan digital, 1 unit mesin sealer, Karung plastik kemasan beras JDR.
Baca juga : Setelah Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Tertangkap
“Total beras yang kami amankan mencapai 1.080 kilogram atau sekitar satu ton,” lanjut Rimsyahtono.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. (red)