
Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (4/9/2025). IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode II Agustus 2025. Harga yang ditetapkan menjadi yang tertinggi di Kalimantan.
Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan penetapan harga ini bertujuan agar pekebun mitra mendapat harga terbaik dan layak.
“Kami ingin memastikan pekebun menerima harga yang pantas dan menguntungkan,” ujarnya di Aula Disbun Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Rizky menambahkan, harga TBS Kalimantan Tengah terus menjadi yang tertinggi di Kalimantan dalam beberapa periode terakhir.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan kali ini penetapan harga hanya menghitung aspek harga saja. Sementara Indeks K, indikator kualitas Crude Palm Oil (CPO), sudah diperhitungkan pada Periode I Agustus.
“Indeks K kami gunakan sebagai patokan kualitas CPO yang dihasilkan,” jelas Achmad.(Red)