
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis domino di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Jumat (29/8/2025) dini hari.
Dalam penyergapan itu, aparat mengamankan empat pemuda berinisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29). Selain itu turut diamankan barang bukti seperti kartu domino dan uang tunai Rp284 ribu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim Kompol M Rian Permana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di kawasan Jalan RTA Milono Km 10.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino di belakang sebuah warung.
“Empat berhasil diamankan. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu pak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp284 ribu,” kata kasat.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempatnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Dia menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. Termasuk domino yang dianggap salah satu penyakit masyarakat karena dapat merusak moral dan menimbulkan keresahan. (red)