
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Ray meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Penangkapan di dua lokasi berbeda tersebut dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba.
Pemyergapan pertama dilakukan aparat pada sebuah rumah di perumahan Griya Asri, Jalan Dwi Purbasari, Kecamatan Pahandut. Dalam penggerebekan itu diamankan pria berinisial RH (34).
”Di lokasi tersebut kami temukan barang bukti enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,79 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
Selain mendapati sabu yang disimpan dalam botol plastik itu, petugas juga menyita barang bukti lain. Diantaranya satu timbangan digital, plastik klip, sendok, ponsel dan uang tunai Rp 550 ribu.
”Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ucap kasat.
Menurut kasat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlapor. Pasalnya diduga kuat kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Sementara itu beberapa jam sebelumnya, petugas juga menerima informasi serupa terkait dugaan peredaraan narkotika. Kali ini target operasi seorang pria berinisial AAS (35).
”Pelaku AAS ini kami tangkap saat berada di Jalan Hiu Putih. Selain itu ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 35,59 gram,” ungkap kasat.
Kasat menegaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam di saku celana terlapor. Setelah dibuka, ternyata berisi tujuh paket shabu yang dibungkus dengan tisu putih.
Pelaku kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (dik)