
Asisten Administrasi Umum Hj. Sunarti, Kepala BKAD Prov. Kalteng Syahfiri dan Plt. Inspektur Prov. Kalteng Eko Sulistiono pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/8/2025). IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggencarkan percepatan penertiban dan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD). Ini untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari potensi penyalahgunaan.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, menegaskan pentingnya pencegahan korupsi pada pengelolaan aset daerah secara menyeluruh, mulai dari administrasi, fisik, hingga aspek hukum.
“Pencatatan, pemasangan tanda batas, dan penerbitan sertifikat menjadi kunci agar aset daerah tidak rawan sengketa atau pengalihan ilegal,” tegasnya pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Penertiban Aset BMD, Selasa (12/8/2025).
Sunarti menambahkan, keberhasilan penertiban aset bergantung pada komitmen kuat dan sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan penegak hukum.
“Kita ingin semua pihak bergerak bersama supaya masalah tanah milik daerah bisa selesai tuntas,” ujarnya.
Kepala Kanwil ATR/BPN Kalteng, Fitriayani Hasibuan, memaparkan target sertifikasi tahun 2025 sebanyak 1.427 bidang tanah, yang terdiri dari 1.302 bidang milik pemerintah kabupaten/kota dan 125 bidang milik Pemprov.
Namun, hingga saat ini baru terealisasi 381 bidang atau sekitar 27 persen.
“Kami mendorong kepala kantor pertanahan di daerah untuk aktif koordinasi, termasuk langsung dengan bupati atau sekda. Perubahan objek sertifikasi hanya bisa dilakukan sampai akhir Agustus 2025,” jelas Fitriayani.
Fitriayani juga mengingatkan beberapa daerah seperti Kota Palangka Raya, Barito Timur, dan Lamandau masih belum menunjukkan progres signifikan.
“Kalau semua pihak bergerak cepat, target tahun ini sangat mungkin tercapai,” pungkasnya. (Red)