
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial MB (35) karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pria ini ditangkap saat mengambil paket berisi sabu seberat 200,23 gram dan 200 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Jati Raya II, Kecamatan Pahandut.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (3/8/2025).
Kasat menjelaskan, pelaku diringkus saat sedang mengambil sebuah paket mencurigakan yang disimpan dalam plastik warna hitam di sebuah mobil Daihatsu Sigra DA 1399 BM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dua paket sabu dan 200 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus gula serta dibalut plastik hingga lakban,” ungkapnya.
Selain barang bukti narkotika, turut diamankan pula satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Alhasil dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tandasnya. (red)