
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran Rapat ini digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (29/7/2025). IST
JAKARTA, BATUAH.CO – Seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, masih ada daerah yang nekat memungut biaya.
Hal itu diungkapkan Dirjen Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, dalam Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah yang digelar hybrid dari Gedung SBP Kemendagri, Selasa (29/7/2025).
“Saya apresiasi seluruh pemda yang sudah menerbitkan Perkada. Sudah 100 persen. Tapi masih ada laporan daerah yang tetap memungut biaya. Ini tidak boleh,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan Kemendagri dalam percepatan regulasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa fokus selanjutnya adalah pengawasan di lapangan.
“Regulasi itu baru awal. Yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai MBR tetap dibebani,” ucapnya.
Imran juga mendorong pemda mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan renovasi rumah MBR. Ia minta pemerintah desa dan kelurahan aktif dalam Musrenbang agar kebutuhan perumahan rakyat masuk dalam APBDes.
“Pendataan juga harus rapi. Jangan sampai ada pengembang nakal yang salah gunakan rumah subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir meminta pemda bersikap responsif jika menemui hambatan birokrasi.
“Jangan diam. Kita wajib perjuangkan kebutuhan dasar rakyat. Jangan lelah, jangan bosan,” pungkasnya. (Red)