
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online yang terjadi di Jalan Yos Sudarso pada Sabtu (19/7/2025) malam. Mengejutkan, aksi brutal tersebut ternyata dilakukan dua remaja berusia 18 tahun bernisial AS dan AT.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim Kompol M Rian Permana mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (22/7/2025) sore. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi.
“Penganiayaan ini bermula dari cekcok lalu lintas yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban secara bergantian,” kata kasat.
Kasat menerangkan, pengeroyokan terhadap RJ (27) terjadi tepat di depan Toko Bunga Lestari Wijaya. Salah satu pelaku bahkan menyerang dari belakang, menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di kepala dan patah tulang di pergelangan tangan.
Rian menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan emosi akibat sebelumnya merasa dihalangi oleh mobil yang dikemudikan korban saat sedang berkendara.
Baca juga : Terjadi Pengeroyokan Kepada Driver Ojol Oleh OTK di Palangka Raya
“Kami tidak mentolerir aksi main hakim sendiri dalam bentuk apapun. Tindakan penganiayaan seperti ini akan diproses hukum secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di jalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (red)