
PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket. Barang bukti itu diamankan dari tangan seorang pria berinisial N (41) warga Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dugaan peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Rambang pada Minggu (20/7/2025).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” kata Agung.
Setelah cukup yakin dengan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang diketahui dihuni oleh pelaku. Dalam penggerebekan yang juga disaksikan ketua RT setempat, ditemukan 14 paket sabu.
“Sabu itu disimpan dalam sebuah dompet kecil warna biru. Selain itu kami temukan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku tak mengelak dan mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya. Tanpa menunggu lama, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke polresta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami juga juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkas Agung. (red)