
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram atau hampir setengah kilogram. Barang haram tersebut dibawa oleh seorang kurir dari Kota Palangka Raya dengan tujuan Kabupaten Pulang Pisau.
Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kuris bernisial RY warga Kabupaten Katingan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) malam.
“Pelaku kami tangkap saat mengendarai sepeda motor dan melintas di depan pos lantas Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya,” ungkap Ruslan saat menggelar press release, Rabu (9/7/2025).
Ruslan menerangkan, ketika dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu yang diperkirakan senilai ratusan juta rupiah ditemukan berada di dalam kantong kresek. Dimana kantong kresek itu diletakan di jepitan motornya.
“Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang yang tidak dia kenal untuk mengambil barang bukti yang diletakan di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei Kota Palangka Raya,” terang Ruslan.
Kepada petugas juga, pelaku mengaku jika barang bukti tersebut merupakan yang kedua dia antar. Dimana pelaku diperintah menjadi kurir melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir, namun kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tandasnya. (red)