
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah, Sutoyo. Batuah.co
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah Sutoyo menegaskan, pihaknya terus memperkuat tertib administrasi dalam proses perizinan, baik untuk izin baru maupun perpanjangan.
Menurutnya, sejumlah dokumen seperti bukti pajak daerah dan rekening Bank Kalteng menjadi bagian dari persyaratan administratif. Namun, ia menegaskan, hal itu hanya syarat teknis dan tetap melihat kondisi riil perusahaan.
“Kami tidak semata-mata menilai dari lampiran. Tapi juga melihat perusahaan itu sendiri,” ujarnya.
Sutoyo juga menjelaskan, dalam perpanjangan maupun pengajuan izin baru, perusahaan yang memiliki kendaraan operasional dengan plat luar Kalimantan Tengah (non-KH) wajib mengurus perubahan menjadi plat KH dalam waktu maksimal satu bulan.
“Untuk kendaraan angkutan itu wajib berplat KH. Kalau operasional, sifatnya tidak diwajibkan. Tapi kami sudah sampaikan ke perusahaan untuk menyesuaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah perusahaan sudah mulai mengurus perubahan plat kendaraan menjadi KH dan melampirkan dokumen pendukungnya saat mengajukan izin.
Baca Juga : https://batuah.co/2025/06/24/gubernur-kalteng-sidak-ptsp-tegas-soal-izin/
“Beberapa sudah melampirkan. Untuk yang belum, kami beri waktu maksimal satu bulan,” tegasnya.
Sutoyo memastikan bahwa PTSP tetap melayani perizinan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, tanpa mempersulit.
“Kami tetap melayani. Asalkan semua syarat terpenuhi, termasuk yang berkaitan dengan pajak dan kendaraan,” pungkasnya. (Red)