
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, di Aula Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Kamis(19/6/2025). ist
PALANGKA RAYA,BATUAH.CO – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang berlandaskan prinsip good governance, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025, di Aula Inspektorat Daerah, Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, membuka rapat ini secara resmi mewakili Plt. Sekretaris Daerah. Dalam kegiatan tersebut, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, menegaskan bahwa EPPD merupakan instrumen penting untuk menilai kinerja penyelenggaraan otonomi daerah, sekaligus untuk menjalankan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
“Rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah,” jelas Eko.
Eko mengacu pada Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 11 dan 12 PP Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah kabupaten/kota menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Menteri melalui gubernur, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah pusat akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar untuk melakukan evaluasi EPPD.
Inspektorat juga memaparkan hasil evaluasi nasional terbaru, yang menunjukkan capaian EPPD kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah tahun 2023. Evaluasi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2023 tentang Hasil EPPD Secara Nasional Tahun 2024.
“Masih ada beberapa kabupaten yang memiliki status kinerja rendah. Kita harus memberi perhatian serius terhadap hal ini. Pemerintah kabupaten/kota perlu mengevaluasi kinerja internalnya, sementara Pemprov harus memperkuat fungsi GWPP agar pengawasan menjadi lebih efektif,” ujar Eko.
Ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan hasil evaluasi ini sebagai rujukan untuk melakukan perbaikan ke depan, baik dalam hal peningkatan ketepatan dan akurasi pelaporan LPPD, maupun peningkatan kualitas layanan publik di daerah.
“Kita dorong semua kabupaten/kota untuk meningkatkan status kinerjanya tahun ini dan ke depan. Tujuannya jelas: agar otonomi daerah benar-benar mampu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel,” pungkas Eko. (Red)