
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengungkap kasus dugaan tindak pidana perpajakan mencapai Rp20 miliar lebih. Bahkan penyidik Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka yang menduduki posisi direktur utama dan komisaris utama pada perusahaan bernama PT Sakti Maut jaya Langit (SMJL).
Dua tersangka bernama Harry Poetranto selaku direktur utama dan Yulrisman sebagai komisaris utama itu telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIA Palangka Raya. Upaya penahanan dilakukan setelah dilakukan pelimpahan kepada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
“Harry dan Yulrisman ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengemplang atau tindak pidana perpajakan yang terjadi pada Januari 2018 hingga Desember 2020,” kata Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal.
Kejati menjelaskan, motif kejahatan yang dilakukan kedua tersangka dengan diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu tidak menyetorkan PPN hasil penjualan crude palm oil (CPO) dari 12 perusahaan.
“Atas kasus ini negara dirugikan sekitar Rp20 miliar lebih,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng Syamsinar menambahkan, jika sebelumnya telah dilakukan upaya kepada kedua tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun kewajiban mengembalikan kerugian negara itu tidak dapat dipenuhi.
“Ultimum remedium atau hukum pidana menjadi pilihan terakhir. Upaya ini diambil karena yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara,” tandasnya. (dik/ris)