
Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo (tengah) IST
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk plat KH.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini menjadi peluang besar bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk mengaktifkan kembali tanpa harus membayar pokok tunggakan dan dendanya.
“Saat ini, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah, sekitar 61% belum membayar pajak,” ungkapnya, di Aula OPAD Kantor Bapenda, Selasa (3/6/2025).
Ia memaparkan, total nilai tunggakan pajak dan dendanya mencapai lebih dari Rp1,8 triliun. Jika program pemutihan ini berhasil mengaktifkan kembali minimal 30% dari jumlah kendaraan yang menunggak, daerah berpotensi memperoleh tambahan PAD hingga Rp149 miliar.
“Selain itu, program ini membantu pemerintah memperoleh data kendaraan yang lebih akurat dan valid, serta menekan biaya operasional pemeriksaan di lapangan. Program ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (Red)