
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran saat melakukan kunjungan kerja ke Terminal Bus AKAP W.A Gara, Rabu (28/5/2025).
PALANGKA RAYA, BATUAH.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran angkutan barang, khususnya truk bermuatan berlebih dan penggunaan pelat nomor luar daerah. Hal ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Bus AKAP W.A Gara, Rabu (27/5/2025).
Dalam kunjungannya, Gubernur menemukan sejumlah truk pengangkut hasil sumber daya alam yang membawa muatan jauh melebihi batas maksimal kelas jalan III, yakni 8 ton. Bahkan, beberapa di antaranya memuat hingga 16 ton, menggunakan pelat dari luar Kalimantan Tengah, dan tidak memiliki dokumen uji KIR yang masih berlaku.
“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku dan berdampak langsung terhadap kerugian negara. Selama lima tahun terakhir, kita sudah menghabiskan sekitar Rp754 miliar hanya untuk memperbaiki kerusakan jalan. Dana sebesar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor lain seperti pendidikan atau layanan kesehatan,” tegas Agustiar.
Gubernur pun menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk media, berperan aktif dalam mengawasi dan menyuarakan pelanggaran serupa. Ia menilai keterlibatan publik sangat penting dalam mendorong kesadaran kolektif dan memperkuat penegakan aturan.
“Tidak boleh ada perusahaan yang merasa lebih berkuasa dari negara. Tindakan ini bukan sekadar penertiban, tapi wujud nyata dari kepatuhan terhadap arahan Presiden serta komitmen menjaga martabat dan kedaulatan daerah,” tutupnya dengan tegas. (red)