
Wakapolres Kompol Indras Purwoko, Kasatreskrim Iptu Abi Wahyu Prasetyo dan Humas Polres Gumas Bripka Evan Prawidianto saat menunjukan barbuk di Mako Polres Gumas, Kamis (24/4/2025).(foto: ist)
KUALA KURUN, BATUAH.CO – Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seusai melakukan transaksi.
Inisial LS (42) alias BG yang berdomisili di desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas diciduk Polisi di jalan lintas Tanjung Karitak karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu berat Kotor 3,73 gram.
Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, mengungkapkan bahwa tersangka LS ditangkap pada 22 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB di di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang usai melakukan transaksi.
Dari pengungkapan perkara ini, kata Wakapolres bahwa Polres Gumas telah menyelamatkan lebih kurang 200 orang penduduk Gumas dari penyalahgunaan narkotika.
Tersangka LS bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Gumas untuk proses penyidikan maupun pengembangan lebih lanjut, ujar Kompol Indras.
“Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka LS dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengatakan bahwa dari modus ini, tersangka inisial LS mendapatkan sabu dari saudara C. Lalu barang haram ini dijual kembali kepada masyarakat di desa Tanjung Karitak.
“Dari kasus ini masih dalam pengembangan dari jaringan yang diikuti oleh tersangka. LS ini melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut sejak tahun 2018,” kata mantan Kapolsek Banama Tingang ini.(red)